Pengelolaan
organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu
dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat
anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama
untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah
secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam
berkoperasi.
1. Rapat Anggota
Rapat
Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke
waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini
juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah
keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
a. Anggaran Dasar
b.
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c.
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
d.
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan
keuangan
e.
Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
f.
Pembagian sisa hasil usaha, dan
g.
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah
mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha
serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga
membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta
pembinaan dalam kemudahan bisnis.
3.
Pengawas koperasi
Pengawas
koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
a. Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola
koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
b. Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah
ditetapkan.
4.
Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada
kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang
dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain
itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi,
pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola
usaha koperasi yang bersangkutan.
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini
mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai
kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama
dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap
akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh
anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban
Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan
anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan
khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan
usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB
koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan
penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan
dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan
Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan
yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota.
Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta
diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan
rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan
hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin
organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas
nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu
periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih
kembali.
Unsur-unsur
Pengurus Koperasi terdiri atas :
-
Ketua :
-
Wakil Ketua Umum
-
Sekretaris I
-
Sekretaris II
-
Bendahara I
-
Bendahara II
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah\
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan
Pengembangan
Anggota
koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
-
Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
-
Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
-
Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha
koperasi.
Pengurus
bertugas :
1.
Menyelenggarakan rapat anggota.
2.
Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3.
Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4.
Mengelola koperasi dan usahanya.
5.
Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi.
6.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7.
Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8.
Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus
berwenang :
1.
Menentukan kebijaksanaan koperasi
sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
2.
Tugas dan wewenang masing-masing
komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua
KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan
uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1.
Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2.
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3.
Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat
Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1.
Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2.
Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil
ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum,
dengan rincian tugas sebagai berikut
1.Melaksanakan
tugas ketua apabila berhalangan.
2.
Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3.
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4.
Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c.
Sekretaris
Tugas
utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun
uraian
tugasnya
sebagai berikut :
1.
Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2.
Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3.
Mengatur jalannya perkantoran.
4.
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5.
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6.
Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris
berwenang :
1.
Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2.
Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3.
Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada
rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d.
Bendahara
Pada
dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi,
antara lain :
1.
Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2.
Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3.
Menyusun anggran setiap bulan.
4.
Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5.
Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6.
Menyusun laporan keuangan.
7.
Mengendalikan anggaran.
Bendahara
berwenang :
1.
Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2.
Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang
keuangan dan usaha.
e.
Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil
ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung
jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan
rincian tugas
sebagai
berikut :
1.
Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2.
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3.
Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha
koperasi.
4.
Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C.
Pengawas
Disamping
rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi
adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya
fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah
satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari
terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah
ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan
masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan
pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan
pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut
pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek
usaha.
2.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana
operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu
pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA
juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja
Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota
Tahunan .
Strategi
pemasaran koperasi
Analisis Artikel
Manajemen yang
kurang baik dan tidak diaplikasikan secara profesional menjadi salah satu
alasan kenapa koperasi di Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata
kelola koperasi di Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak
mungkin kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara
lain telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya. Sangat tidak ekuivalent jika Indonesia yang menyebut koperasi
secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di
Indonesia tidak sebaik yang ada di negara-negara lain.
Masyarakat kita begitu terlihat sangat minim pengetahuan
akan koperasi, padahal pendidikan koperasi sudah ditanamkan pada pelajar
Indonesia sejak mereka duduk dibangku sekolah dasar. Kata koperasi terlihat
sangat asing bagi masyarakat dengan tingkat kesibukan dan aktifitas yang tinggi
seperti kota Jakarta, Anggapan yang kurang baik tentang koperasi yang masih
mengadopsi pengelolaan yang tradisional membuat koperasi lama-kelamaan larut
dalam kebesaran nama perusahaan-perusahaan umum yang ada di dalam Indonesia
terlebih lagi di luar negeri.
Faktor
yang sangat dominant bagi terhambatnya pemasaran di dalam memasarkan koperasi
di Indonesia tidak lain dan tidak bukan adalah permasalahan minimnya dana,
Namun lebih dari itu adalah hal lain yang harus dikoreksi dari pengelolaan
koperasi yang belum baik di berbagai koperasi yang ada. Pengaturan manajemen
yang ada di dalam koperasipun membuat koperasi tidak mampu memasarkan produk
dan hasil usahanya dengan baik, faktor lain ialah kurangnya para pelaku usaha
koperasi dalam membangun jaringan baik melalui birokrasi pemerintahan daerah
maupun pusat, padahal negara Republik Indonesia memilki Kementerian Koperasi
dan UMKM. Kurangnya
sumber daya manusia yang kompeten dalam pendidikan koperasi juga menjadi
kendala yang harus diselesaikan. Sumber daya manusia yang baik mampu
meningkatkan potensi usaha yang besar bagi pembangunan dan kemajuan koperasi di
Indonesia. Kesadaran akan memasarkan koperasi membuat stagnasi terjadi dari
berbagai koperasi yang tersebar di Seluruh Indonesia.
Kita Ambil sebagian Contoh dari suatu koperasi susu yang
cukup besar di Indonesia, Koperasi tersebut bernama koperasi susu “Nasional”
yang beberapa tahun ini terlihat hilir mudik di beberapa ruas jalan di Jakarta,
bogor, bekasi, dan sekitarnya yang menjual sebungkus susu plastic dengan harga
Rp.2.500 dengan berbagai rasa. Koperasi tersebut ternyata telah memulai
debutnya dalam dunia bisnis dengan berbagai hambatan yang menghadang beberapa
tahun silam. Sebagian besar warga masyarakat kita ternyata tidak mengetahui
bahwa produk susu Nasional merupakan suatu item yang dihasilkan oleh sebuah
badan usaha yang bernama koperasi, yang diketahui oleh para konsumen susu
tersebut adalah produk yang mereka beli berasal dari sebuah perusahaan besar
yang memang focus pada bidang pembuatan susu. Memang sungguh Ironi bila kita
membandingkan koperasi susu di Indonesia dengan salah satu produk susu lain
yang diciptakan oleh sebuah koperasi dengan merk dagang yang tidak dipungkiri
lagi dapat menembus pasar Internasional mancanegara yaitu koperasi susu
“Campina”.
Dari
Hal ini begitu terlihat pada sisi Pemasaran dalam mempromosikan koperasi kepada
seluruh konsumen untuk meraih pangsa pasar terlihat kurang digalakkan, padahal
Pemasaran yang baik dapat memunculkan citra positif yang baik pada diri
koperasi sendiri. Refleksi dari Koperasi Susu Campina yang berpusat diBelanda ternyata begitu
hebat pengelolaan yang dilakukan oleh para pengurus dan anggota koperasi susu
tersebut.
Strategi branding
atau promosi yang dilakukan Campina dilakukan mulai dari bagian yang sangat
penting dan mendasar dari produksi susu ini yaitu menghasilkan produk bermutu
yang menjadi persyaratan yang tidak bisa ditawar. Kualitas susu dijaga mulai
dari diladang dimana petani susu menjadi focus pengembangan dan pelayanan.
Kemampuan para petani yang heterogenitas namun bervisi sama menjadikan koperasi
tersebut berkembang sebagai sarana agrikultur dan ekowisata yang berprospek
sangat menguntungkan. Maka tidak ada kata main-main dalam hal kualitas produk
yang akan ditawarkan kepada anggota, dan konsumen.
Kemampuan
koperasi untuk menjamin pelayanan kepada anggotanya seperti pengumpulan susu
dari satu tempat ketempat lain menjadi terkoneksi dengan baik. Sarana
transportasi penyaluran produk dengan armada yang efisien, komplit, dan
berteknologi yang canggih memunculkan suatu kenyamanan pada para petani agar
tidak bersusah payah untuk melakukan transfer susu dari satu negara ke Negara
yang lain. Koperasi Campina ternyata turut memasukkan program CSR (Corporate
Social Responsibility) menjadi salah satu strategi Branding yang sangat baik.
Kampanye efisiensi pemakaian air, olah limbah, transparasi informasi, hingga
pemberdayaan masyarakat, menjadi program rutin yang selalu dilakukan oleh
Campina untuk tetap bertahan dihati para konsumennya hingga saat ini.
Betapa
pentingnya pemasaran bagi kemajuan suatu koperasi tidaklah boleh dianggap
remeh, maka Sangatlah Bijak ketika para pelaku ekonomi terutama pengelola
koperasi mengadopsi nilai-nilai positif yang terinternalisasikan dalam koperasi
lain yang ada di luar Indonesia Untuk dapat mengimbangi derasnya persaingan
global dalam dunia usaha dan tentunya kita berharap agar koperasi dapat
mengembalikan nilai-nilai fundamental sebagi soko guru perekonomian nasional di
Indonesia segera terwujud.
Sumber :
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html
http://robytw.blogspot.com/2012/02/strategi-pemasaran-koperasi.html
Pengelolaan
Organisasi Koperasi dan Manajemen Koperasi
Pengelolaan organisasi koperasi,
agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara
professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus,
anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai
tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah secara
singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
1. Rapat Anggota
Rapat
Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke
waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini
juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah
keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
a.
Anggaran Dasar
b.
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c.
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
d.
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan
Keuangan
e.
Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
f.
Pembagian sisa hasil usaha, dan
g.
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Tugas
dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui
seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus
harus juga membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan
informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis.
3. Pengawas koperasi
Pengawas
koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
a. Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola
koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
b. Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah
ditetapkan.
4.
Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada
kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang
dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain
itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi,
pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola
usaha koperasi yang bersangkutan.
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini
mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai
kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama
dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap
akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh
anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban
Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU),
pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b.
Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan
khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan
usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB
koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan
penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan
dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan
Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan
yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota.
Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta
diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan
rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung
jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin
organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas
nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus
dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah
tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur
Pengurus Koperasi terdiri atas :
-
Ketua :
-
Wakil Ketua Umum
-
Sekretaris I
-
Sekretaris II
-
Bendahara I
-
Bendahara II
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan
Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
-
Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
-
Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
-
Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha
koperasi.
Pengurus bertugas :
1.
Menyelenggarakan rapat anggota.
2.
Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3.
Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4.
Mengelola koperasi dan usahanya.
5.
Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi.
6.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7.
Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8.
Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1.
Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2.
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan
ketentuan
dalam Anggaran Dasar.
Tugas
dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut
:
a. Ketua Umum
Ketua
KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan
uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1.
Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2.
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3.
Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat
Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1.
Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2.
Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b.
Wakil Ketua Umum
Wakil
ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum,
dengan rincian tugas sebagai berikut :
1.
Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2.
Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3.
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4.
Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c.
Sekretaris
Tugas
utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun
uraian tugasnya sebagai berikut :
1.
Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2.
Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3.
Mengatur jalannya perkantoran.
4.
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5.
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6.
Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris
berwenang :
1.
Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2.
Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3.
Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris
bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d.
Bendahara
Pada
dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi,
antara lain :
1.
Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2.
Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3.
Menyusun anggran setiap bulan.
4.
Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5.
Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6.
Menyusun laporan keuangan.
7.
Mengendalikan anggaran.
Bendahara
berwenang :
1.
Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2.
Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang
keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil
ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung
jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan
rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2.
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3.
Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha
koperasi.
4.
Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping
rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi
adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya
fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu
upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari
terjadinya penyimpangan
penyimpangan
kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas
dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa
jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan
pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan
pengurus.
Dengan
uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut
pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek
usaha.
2.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana
operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu
pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA
juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja
Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota
Tahunan .
Strategi
pemasaran koperasi
Analisis Artikel
Manajemen yang
kurang baik dan tidak diaplikasikan secara profesional menjadi salah satu alasan
kenapa koperasi di Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata kelola
koperasi di Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak
mungkin kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara
lain telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya. Sangat tidak ekuivalent jika Indonesia yang menyebut koperasi
secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di
Indonesia tidak sebaik yang ada di negara-negara lain.
Masyarakat kita begitu terlihat sangat minim pengetahuan
akan koperasi, padahal pendidikan koperasi sudah ditanamkan pada pelajar
Indonesia sejak mereka duduk dibangku sekolah dasar. Kata koperasi terlihat
sangat asing bagi masyarakat dengan tingkat kesibukan dan aktifitas yang tinggi
seperti kota Jakarta, Anggapan yang kurang baik tentang koperasi yang masih
mengadopsi pengelolaan yang tradisional membuat koperasi lama-kelamaan larut
dalam kebesaran nama perusahaan-perusahaan umum yang ada di dalam Indonesia
terlebih lagi di luar negeri.
Faktor
yang sangat dominant bagi terhambatnya pemasaran di dalam memasarkan koperasi
di Indonesia tidak lain dan tidak bukan adalah permasalahan minimnya dana,
Namun lebih dari itu adalah hal lain yang harus dikoreksi dari pengelolaan
koperasi yang belum baik di berbagai koperasi yang ada. Pengaturan manajemen
yang ada di dalam koperasipun membuat koperasi tidak mampu memasarkan produk
dan hasil usahanya dengan baik, faktor lain ialah kurangnya para pelaku usaha
koperasi dalam membangun jaringan baik melalui birokrasi pemerintahan daerah
maupun pusat, padahal negara Republik Indonesia memilki Kementerian Koperasi
dan UMKM. Kurangnya
sumber daya manusia yang kompeten dalam pendidikan koperasi juga menjadi kendala
yang harus diselesaikan. Sumber daya manusia yang baik mampu meningkatkan
potensi usaha yang besar bagi pembangunan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Kesadaran akan memasarkan koperasi membuat stagnasi terjadi dari berbagai
koperasi yang tersebar di Seluruh Indonesia.
Kita Ambil sebagian Contoh dari suatu koperasi susu yang
cukup besar di Indonesia, Koperasi tersebut bernama koperasi susu “Nasional”
yang beberapa tahun ini terlihat hilir mudik di beberapa ruas jalan di Jakarta,
bogor, bekasi, dan sekitarnya yang menjual sebungkus susu plastic dengan harga
Rp.2.500 dengan berbagai rasa. Koperasi tersebut ternyata telah memulai
debutnya dalam dunia bisnis dengan berbagai hambatan yang menghadang beberapa
tahun silam. Sebagian besar warga masyarakat kita ternyata tidak mengetahui
bahwa produk susu Nasional merupakan suatu item yang dihasilkan oleh sebuah
badan usaha yang bernama koperasi, yang diketahui oleh para konsumen susu
tersebut adalah produk yang mereka beli berasal dari sebuah perusahaan besar
yang memang focus pada bidang pembuatan susu. Memang sungguh Ironi bila kita
membandingkan koperasi susu di Indonesia dengan salah satu produk susu lain
yang diciptakan oleh sebuah koperasi dengan merk dagang yang tidak dipungkiri
lagi dapat menembus pasar Internasional mancanegara yaitu koperasi susu
“Campina”.
Dari
Hal ini begitu terlihat pada sisi Pemasaran dalam mempromosikan koperasi kepada
seluruh konsumen untuk meraih pangsa pasar terlihat kurang digalakkan, padahal
Pemasaran yang baik dapat memunculkan citra positif yang baik pada diri
koperasi sendiri. Refleksi dari Koperasi Susu Campina yang berpusat diBelanda ternyata begitu
hebat pengelolaan yang dilakukan oleh para pengurus dan anggota koperasi susu
tersebut.
Strategi branding
atau promosi yang dilakukan Campina dilakukan mulai dari bagian yang sangat
penting dan mendasar dari produksi susu ini yaitu menghasilkan produk bermutu
yang menjadi persyaratan yang tidak bisa ditawar. Kualitas susu dijaga mulai
dari diladang dimana petani susu menjadi focus pengembangan dan pelayanan.
Kemampuan para petani yang heterogenitas namun bervisi sama menjadikan koperasi
tersebut berkembang sebagai sarana agrikultur dan ekowisata yang berprospek
sangat menguntungkan. Maka tidak ada kata main-main dalam hal kualitas produk
yang akan ditawarkan kepada anggota, dan konsumen.
Kemampuan
koperasi untuk menjamin pelayanan kepada anggotanya seperti pengumpulan susu
dari satu tempat ketempat lain menjadi terkoneksi dengan baik. Sarana
transportasi penyaluran produk dengan armada yang efisien, komplit, dan
berteknologi yang canggih memunculkan suatu kenyamanan pada para petani agar
tidak bersusah payah untuk melakukan transfer susu dari satu negara ke Negara
yang lain. Koperasi Campina ternyata turut memasukkan program CSR (Corporate
Social Responsibility) menjadi salah satu strategi Branding yang sangat baik.
Kampanye efisiensi pemakaian air, olah limbah, transparasi informasi, hingga
pemberdayaan masyarakat, menjadi program rutin yang selalu dilakukan oleh
Campina untuk tetap bertahan dihati para konsumennya hingga saat ini.
Betapa
pentingnya pemasaran bagi kemajuan suatu koperasi tidaklah boleh dianggap
remeh, maka Sangatlah Bijak ketika para pelaku ekonomi terutama pengelola
koperasi mengadopsi nilai-nilai positif yang terinternalisasikan dalam koperasi
lain yang ada di luar Indonesia Untuk dapat mengimbangi derasnya persaingan
global dalam dunia usaha dan tentunya kita berharap agar koperasi dapat
mengembalikan nilai-nilai fundamental sebagi soko guru perekonomian nasional di
Indonesia segera terwujud.
Sumber :
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html
http://robytw.blogspot.com/2012/02/strategi-pemasaran-koperasi.html