Friday, June 21, 2013
HUBUNGAN INTERNASIONAL
A. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah (NGO/LSM), dan perusahaan-perusahaan multinasional.Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu. Beberapa pendapat dari para ahli tentang perjanjian internasional, antara lain :
1. D aniel S.Papp
Hubungan Internasional adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah internasional dan sistem yang membentuk hubungan Internasional serta para aktor yang terlibat di dalamnya.
2. Hugo de Groat
Hukum & Hubungan Internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan negara-negara. Bertujuan demi kepentingan bersama dari yang menyatukan diri dalam ikatan tsb. Hugo dikenal sebagai Bapak Hukum Internasional
3. Mochtar Kusumaatmadja
dengan adanya hubungan antar bangsa, berkembang pula kebiasaan ataupun peraturan hukum yang merupakan kesepakatan bersama.
Selain ilmu politik, hubungan internasional menggunakan pelbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, budaya dalam kajian-kajiannya. HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian ekologis, proliferasi nuklir, nasionalisme, perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan yang terorganisasi, keselamatan umat manusia, dan hak-hak asasi manusia.
B. Pentingya Hubungan Internasional antar Negara
Hubungan internasional menjadi penting bagi suatu negara karena pada masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara ddan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Hubungan internasional yang dilakukan suatu Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan (power) dan keamanan Negara yang bersangkutan. Pada tingkat hubungan antar Negara, Negara besar yang mempunyai potensi sumber daya yang melimpah bisa saja kalah pamor dengan Negara kecil yang tidak memiliki sumber daya alam sama sekali. Akan tetapi, Negara kecil itu memiliki strategi politik luar negeri yang jitu, sehingga mampu menempatkan negaranya sebagai pusat perdagangan kawasan dan pada giliran mampu menjadi faktor penentu politik kawasan.
Kekuasaan berasal dari 3 sumber, yaitu sumber daya (geografi, sumber daya alam, penduduk) sosio-psikologis (citra, sikap dan harapan penduduk, kualitas kepemimpinan) serta kapasitas industri dan kesiapsiagaan militer. Keamanan senantiasa dikaitkan dengan ancama (militer, ekonomi, politik, maupun ekologi). Perang bukanlah satu-satunya ancaman. Ada ancaman lain yang juga berpengaruh besar, seperti kelaparan, kemiskinan, penyakit menular, dan bencana alam.
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan sosial baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis. Dalam kenyataannya tidak ada Negara yang tidak membutuhkan hubungan dengan negara lain. Bahkan negara-negara industri maju pun membutuhkan negara-negara industri majupun membutuhkan bahan mentah yang mungkin lebih banyak dimiliki oleh negara yang sedang berkembang. Secara umum titik berat dalam hubungan internasional antara lain adalah bidang pertahanan dan keamanan, ekonomi, social budaya, dan ideologi. Hubungan semacam ini biasanya kepentingan bersama umat manusia yang bersifat universal.
Menurut Barry Buzan, ada 5 ancaman terhadap keamanan, yaitu ancaman militer, ancaman politik, ancaman sosial, ancaman ekonomi. Dalam kerangka kepentingan nasional, ancaman ini merupakan ancaman paling besar saat ini. Hal ini dapat dilihat dalam liberalisasi bidang ekonomi dengan semakin kecilnya peran Negara dalam kegiatan ekonomi, dan ancaman ekologis (pembakaran hutan, asap akibat kebakaran hutan, dan lain-lain). Ancaman-ancaman tersebut telah menjadi isu global, sehingga hubungan internasional pun diarahkan pada beberapa hal berikut agar mampu mengatasi segala ancaman tersebut.
Suatu Negara dapat mengadakan kerja sama antarnegara atau hubungan internasional manakala kemerdekaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure telah diakui oleh Negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.
1. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervervensi dari negara lain.
2. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tampa bantuan dan kerja sama dengan sama dengan Negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahan dan keamanan.
Subscribe to:
Posts (Atom)