Monday, March 25, 2013

DEMOKRASI



Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunaniδημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita,budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

Pemilu

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PEMILU
1.         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM, BESERTA PENJELASANNYA.
2.         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK, BESERTA PENJELASANNYA.
3.         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, BESERTA PENJELASANNYA.
4.         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, BESERTA PENJELASANNYA.
5.         PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009.
6.         SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07-A TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILU.
7.         SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG GUGATAN YANG BERKAITAN DENGAN PARTAI POLITIK.
8.         SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROSES PERSIDANGAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU.
9.         PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG PENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILU.
10.       PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN TERHADAP PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 09 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADUAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2009.
11.       KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA JAKSA AGUNG RI, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI, KETUA BADAN PENGAWASAN PEMILU NOMOR 055/A/VI/2008, POL. B/06/VI/2008, 01/BAWASLU/KB/VI/2008 TENTANG SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU DAN POLA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2009.
12.       PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
13.       PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009.

SISTEM PEMILU DI INDONESIA
Sistem pemilu di Indonesia tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik. Mengenai sistem pemilu Norris menjelaskan bahwa rekrutmen seorang kandidat oleh partai politik bergantung pada sistem pemilu yang berkembang di suatu negara. Di Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam ini, partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya elektabilitas yang tinggi di mata para pemilih. Hal ini pula yang mendorong banyak artis (sinetron, lawak, penyanyi) yang tergiur untuk bergabung ke dalam sebuah partai politik.


Selain artis, banyak partai politik merekrut academic-celebrity sebagai kandidat mereka.[1] Daftar terbuka memungkinkan seorang kandidat mendapat contrengan lebih banyak ketimbang calon lainnya dalam partai yang sama. Bagi partai politik, populernya seorang caleg membuat pilihan pemilih terfokus kepada partainya ketimbang kepada partai-partai politik lain.

Di Indonesia pula, undang-undang pemilu yang terakhir mensyaratkan setiap partai politik menyertakan minimal 30% kandidat perempuan. Hal ini membuka kemungkinan yang lebih besar bagi perempuan untuk menjadi legislator. Namun, di sisi lain partai politik sangat selektif terhadap caleg perempuan: Hanya caleg perempuan yang memenuhi kriteria tertentu (cantik, populer, akademik) yang benar-benar masuk ke dalam 30% kandidat partai mereka. Tingkat persaingan antar caleg perempuan lebih besar ketimbang antar caleg laki-laki.

Pemilihan umum merupakan mekanisme penting dalam sebuah negara, terutama yang menggunakan jenis sistem politik Demokrasi Liberal. Pemilihan Umum yang mendistribusikan perwakilan kepentingan elemen masyarakat berbeda ke dalam bentuk representasi orang-orang partai di parlemen. Sebab itu, pemilihan sebuah sistem pemilihan umum perlu disepakati bersama antara partai-partai politik yang terdaftar (yang sudah duduk di parlemen) dengan pemerintah.

Indonesia telah menyelenggarakan 9 kali pemilihan umum. Khususnya untuk pemilihan anggota parlemen (baik pusat maupun daerah) digunakan jenis Proporsional, yang kadang berbeda dari satu pemilu ke pemilu lain. Perbedaan ini akibat sejumlah faktor yang mempengaruhi seperti jumlah penduduk, jumlah partai politik, trend kepentingan partai saat itu, dan juga jenis sistem politik yang tengah berlangsung.

Sebelum dilakukan pembahasan atas sistem pemilu yang pernah diterapkan di Indonesia, ada baiknya dijelaskan jenis-jenis sistem pemilu yang banyak dipakai di dunia. Penjelasan hanya dititikberatkan pada kategori-kategori umum dari setiap jenis sistem pemilu.

KELEMAHAN SISTEM PEMILU DI INDONESIA
Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Proporsional dan District yang dianut Indonesia masih banyak memiliki banyak kelemahan. Sistem proporsional adalah perwakilan berimbang (proporsional representation), dengan varian sistem daftar partai. Kemudian sistem Distrik yaitu lebih menekankan kepada perwakilan teritorial dan komunitas.

"Salah satu kelemahan dari sistem pemilu distrik adalah banyak suara terbuang, kemudian kurang terakomodir suara dari masyarakat yang minoritas. Kemudian bagi sistem proporsional pemilih tidak mengenal siapa yang dipilih, dan yang terpilih tersebut lebih bertanggungjawab kepada partai bukan kepada masyarakat," terang Wakil Komisi Independen (KIP), Aceh Ilham Saputra.

Paparan itu disampaikan Ilham saat memberikan materi kepada siswa sekolah demokrasi Aceh Utara di Lhokseumawe, Sabtu (2/4/2011). Program sekolah demokrasi Aceh Utara tersebut digelar selama setahun oleh lembaga Sepakat, dengan jumlah peserta sekitar 35 orang dengan latar belakang yang berbeda mulai Januri 2011.

Jika dibandingkan, kedua sistem ini masing masing memiliki kelebihan. Namun, lebih banyak kelemahannya. "Ini yang saya maksud, bahwa di negara kita belum ada sistem pemilihan yang sempurna,"katanya.

Sementara itu, mantan Pembantu Rektor III Universitas Malikussaleh (Unimal), Rasyidin MA, dalam kesempatan itu saat memberikan materi juga menyebutkan bahwa sistem multi partai yang kini diterapkan  di Indonesia juga tak menjamin negara akan kuat. Karena selama ini partai politik tidak melakukan kaderisasi yang baik, dan juga memberi pemahaman politik kepada masyarakat. Eksesnya dari multi partai menyebabkan timbul persoalan, diantaranya yang kini dilakukan, semua komoditas subsidi sekarang dicabut, sehingga warga menjadi kalang kabut. Persoalan lain yang timbul harga rupiah yang mengambang, dan banyak badan usaha milik negara tersebut diswastakan serta terjadi kebocoran rahasia negara.

"Tentunya persoalan ini harus ada solusi," terang dosen senior di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unimal tersebut. Rasyidin menyebutkan, solusi yang mungkin dilakukan kedepan menerapkan sistem presidensial murni. Kemudian pemetaan hubungan antara ekeskutif dengan legislatif harus jelas, dan sistem partai yang sederhana. "Serta membangun paradigma bahwa intitusi parta politik bukan hanya tempat mencari rezeki, tapi juga melakukan pengandian kepada masyarakat," terangnya.

Sementara itu Koordinator Sepakat Edi Fadhil menyebutkan, tujuan yang diharapkan dengan materi tersebut para peserta mengetetahui kelebihan dan kekurangan dari sistem pemilu, sehingga bisa mengkritisi struktur dari pembagian kekuasaan dalam partai.

SUMBER:
http://www.tribunnews.com/2011/04/02/sistem-pemilu-indonesia-masih-lemah
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://www.mahkamahagung.go.id/pdp2news.asp
http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/sisteAm-pemilu-di-indonesia.html

No comments:

Post a Comment