Wednesday, November 21, 2012

Bentuk Badan Usaha Beserta Kelebihan & Kekurangannya

.       BUMS
Badan usaha milik swasta atau BUMS adalah bentuk badan usaha yang seluruh  kepemilikan modalnya dimiliki oleh pihak swasta.
Berikut beberapa macam bentuk BUMS

1.      Perusahaan Perseorangan (Po)
Badan usaha yang hanya dimiliki oleh 1 orang yang bertanggung jawab penuh atas resiko-resiko perusahaan.

Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
*       Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
*       Biaya organisasi rendah.
*       Tidak memerlukan izin pendirian
*       Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
*       Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
*       Manajemen relatif fleksibel.

Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
*       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
*       Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
*       Status hukumnya bukan bukan badan hukum.
*       kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
*       Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
*       Kemampuan manajerial yang terbatas.
*       Kontinuitas yang tidak terjamin
 
2.      Firma (Fa)
Badan usaha persekutuan antara 2 org atau lebih dgn memakai nama bersama dan bersama-sama menyetor modal untuk menjalan usaha bersama dengan  tanggung jawab bersama yang tidak terbatas.

            Kelebihan firma
*       Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
*       Pada persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.
*       Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

Kekurangan Persekutuan Firma :
*       Tanggung jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu.  
*       Pimpinan dipegang oleh lebih dari dari satu orang.
*       Penanaman modal beku.

3.       Comanditaire Vennottschap (CV)
           Yaitu bentuk perjanjian atau badan usaha bersama yang mempercayakan atau mengangkat 1 orang            sebagai pemimpin perusahaan yang mangatur perusahaan dan yang bertanggung jawab penuh atas perusahaan, dan pihak yang ikut memberikan pinjaman yang hanya bertanggung jawab atas pinjaman yg ia berikan.

kelebihan CV:
*       Mudah proses pendiriannya
*       Kebutuhan akan modal dapat lebih mudah dipenuhi
*       cenderung lebih mudah memperoleh kredit
*       Dari segi kepemimpinan, cv  relatif lebih baik
*       Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

Kekurangan CV :
*       Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
*       Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.

4.       Perseroan Terbatas (PT)
             Adalah bentuk persekutuan dan atau badan hokum yang terdiri dari beberpa pemegang saham yang terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham.

Kelebihan Perseroan Terbatas :
*       Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham.
*       Pemisahan pemilik dari pengurus.
*       Mudah mendapatkan modal.
*       Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan.

Kekurangan Perseroan Terbatas :
*       pajak relatif besar.
*       biaya pendiriaan yang lebih mahal.
*       tidak terjaminnyan rahasia perusahaan.
*       Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.

B.        BUMN
Badan usaha milik Negara atau BUMN adalah bentuk badan usaha yang kepemilikan modalnya bersumber dari kekayaan Negara yg dipisahkan.
Berikut beberapa macam bentuk BUMN :

1.      Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah bentuk BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

2.      Perusahaan Terbatas Negara (Persero)
Persero adalah bentuk BUMN yang mengikutsertakan pihak swasta dalam penanaman untuk modal usaha.

3.      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk BUMN yang merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jendral, yang menganut hukum publik yang keseluruhan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

4.         Perusahaan Daerah (Perda)
Perda adalah bentuk BUMD yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang dipisahkan dari kekayaan daerah, dan keuntungannya dipakai untuk pembangunan daerah.

BUMN/BUMD memiliki Kelebihan-Kelebihan yaitu :
*     Seluruh keuntungan BUMN/BUMD menjadi keuntungan negara/daerah.
*     Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
*     Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.

BUMN/BUMD  juga memiliki Kekurangan-Kekurangan yaitu :
*    Pengelolaan BUMN/BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan negara/daerah.
*    Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN/BUMD.
*     Pengelolaan BUMN/BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggung-jawabkan.

C.             Koperasi
koperasi berarti pekerjaan bersama atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan tertentu yang berdasarkan asas gotong royong bagi kemakmuran anggotanya.

D.             Yayasan
Yayasan adalah bentuk badan hukum yang bertujuan bukan untuk mencari keuntungan melainkan lebih menitikberatkan pada usaha atau bidang-bidang social.

referensi : http://10zediotcation.blogspot.com/2011/12/bentuk-badan-usaha-beserta-kelebihan.html

No comments:

Post a Comment