.
BUMS
Badan usaha milik swasta atau BUMS
adalah bentuk badan usaha yang seluruh kepemilikan modalnya dimiliki oleh
pihak swasta.
Berikut beberapa macam bentuk BUMS
1.
Perusahaan Perseorangan (Po)
Badan usaha yang hanya dimiliki oleh
1 orang yang bertanggung jawab penuh atas resiko-resiko perusahaan.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
*
Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
*
Biaya organisasi rendah.
*
Tidak memerlukan izin pendirian
*
Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
*
Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
*
Manajemen relatif fleksibel.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
*
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
*
Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan
pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan
tersebut.
*
Status hukumnya bukan bukan badan hukum.
*
kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
*
Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu
yang cukup lama maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
*
Kemampuan manajerial yang terbatas.
*
Kontinuitas yang tidak terjamin
2.
Firma (Fa)
Badan usaha persekutuan antara 2 org
atau lebih dgn memakai nama bersama dan bersama-sama menyetor modal untuk
menjalan usaha bersama dengan tanggung jawab bersama yang tidak terbatas.
Kelebihan firma
*
Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
*
Pada persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat
diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.
*
Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
Kekurangan Persekutuan Firma :
*
Tanggung jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu.
*
Pimpinan dipegang oleh lebih dari dari satu orang.
*
Penanaman modal beku.
3.
Comanditaire Vennottschap (CV)
Yaitu bentuk perjanjian atau badan usaha bersama yang mempercayakan atau
mengangkat 1
orang sebagai
pemimpin perusahaan yang mangatur perusahaan dan yang bertanggung jawab penuh
atas perusahaan, dan pihak yang ikut memberikan pinjaman yang hanya bertanggung
jawab atas pinjaman yg ia berikan.
kelebihan CV:
*
Mudah proses pendiriannya
*
Kebutuhan akan modal dapat lebih mudah dipenuhi
*
cenderung lebih mudah memperoleh kredit
*
Dari segi kepemimpinan, cv relatif lebih baik
*
Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih
baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun
mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan CV :
*
Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu
komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
*
Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat
mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada
persekutuan firma.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Adalah bentuk persekutuan dan atau badan hokum yang terdiri dari beberpa
pemegang saham yang terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham.
Kelebihan Perseroan Terbatas :
*
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham.
*
Pemisahan pemilik dari pengurus.
*
Mudah mendapatkan modal.
*
Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
*
pajak relatif besar.
*
biaya pendiriaan yang lebih mahal.
*
tidak terjaminnyan rahasia perusahaan.
*
Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.
B.
BUMN
Badan usaha milik Negara atau BUMN
adalah bentuk badan usaha yang kepemilikan modalnya bersumber dari kekayaan
Negara yg dipisahkan.
Berikut beberapa macam bentuk BUMN :
1.
Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah bentuk BUMN yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
2.
Perusahaan Terbatas Negara (Persero)
Persero adalah bentuk BUMN yang
mengikutsertakan pihak swasta dalam penanaman untuk modal usaha.
3.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk BUMN yang
merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jendral, yang menganut hukum publik
yang keseluruhan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
4.
Perusahaan Daerah (Perda)
Perda adalah bentuk BUMD yang sahamnya
dimiliki oleh pemerintah daerah yang dipisahkan dari kekayaan daerah, dan
keuntungannya dipakai untuk pembangunan daerah.
BUMN/BUMD memiliki
Kelebihan-Kelebihan yaitu :
* Seluruh
keuntungan BUMN/BUMD menjadi keuntungan negara/daerah.
* Menyediakan
jasa-jasa bagi masyarakat.
* Merupakan
sarana untuk melaksanakan pembangunan.
BUMN/BUMD juga memiliki
Kekurangan-Kekurangan yaitu :
* Pengelolaan
BUMN/BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan negara/daerah.
* Sejumlah besar
aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN/BUMD.
*
Pengelolaan BUMN/BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggung-jawabkan.
C.
Koperasi
koperasi berarti pekerjaan bersama
atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan tertentu yang berdasarkan asas
gotong royong bagi kemakmuran anggotanya.
D.
Yayasan
Yayasan adalah bentuk badan hukum
yang bertujuan bukan untuk mencari keuntungan melainkan lebih menitikberatkan
pada usaha atau bidang-bidang social.
referensi :
http://10zediotcation.blogspot.com/2011/12/bentuk-badan-usaha-beserta-kelebihan.html
No comments:
Post a Comment